"Spesialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Lebih 20 Tahun Praktek Kerja" 

"Memberikan Solusi Secara Personal Hukum & Biaya"
Biaya Tarif Terjangkau Dapat Diangsur 

Pendampingan Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga

Melakukan gugatan/permohonan/mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama), menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama) menangani dan mewakili perkara/sengketa pada pengadilan tingkat ketiga dan kontemplasi di Mahkamah Agung Penyelesaian sengketa prosedural pada bidang Hukum Keluarga.

Penyelesaian Non Sengketa Hukum melalui mediasi konsultasi, pendapat dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan bidang Hukum Keluarga.

Pendampingan penyelesaian sengketa Pidana hukum Keluarga akibat kekerasan yang timbul dalam rumah tangga (KDRT), memberikan bantuan hukum penuntutan melalui upaya melalui hukum Pidana, termasuk sebelum tindakan upaya hukum dengan teguran (somatie), membantu penyelidikan, membuat laporan Pidana pada pihak kepolisian dan mewakili sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Kenapa Klien Mempercayakan kepada Kami 

Kami mendorong kesepakatan sedapat mungkin,  meminimalkan biaya dalam proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.

Kami memberikan penjelasan yang jelas sehingga klien klien memahami setiap langkah yang akan kami lakukan, memberikan bimbingan untuk memahami masalah hukum, memastikan klien mendapatkan informasi yang transparan, memberikan solusi terbaik dan profesional.

Kami meluangkan waktu untuk konsultasi hukum, mendengarkan untuk mencapai hasil yang klien inginkan, menjelaskan pilihan hukum yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani.

  1. Biaya Terjangkau - Biaya terjangkau dapat diangsur sesuai kemampuan klien dalam pembayaran dituangkan dalam perjanjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum.
  2. Tidak ada Penambahan Biaya - Biaya yang telah disepakati bersama klien tidak akan pernah berubah atau penambahan biaya (hiden cost) sampai pekerjaan selesai kami kerjakan.
  3. 100% Biaya Kembali- Biaya 100%  kembali apabila tidak ada peyelesaian perkara yang dipercayakan sampai tuntas.

Sengketa Hukum Keluarga Kami Layani

  • Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pengadilan Agama - Ekonomi syariah adalah sistem perekonomian yang berpegang teguh dalam pondasi syariah Islam. Prinsip-prinsip ekonomi yang dijalankan juga tentu saja memiliki perbedaan cukup signifikan jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional! Selanjutnya!
  • Gugatan Perceraian Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri - Gugatan perceraian dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri wilayah domisili tempat alamat tinggal Tergugat dasar pernikahan Non Muslim, Gugat cerai  dasar pernikahan Muslim dapat diajukan oleh pihak istri melalui Pengadilan Agama wilayah domisili  alamat tempat tinggal istri ! Selanjutnya!
  • Permohonan Ikrar Talak Pengadilan Agama - Ikrar Talak adalah bentuk pemohonan cerai yang diajukan oleh suami  kepada istri dasar pernikahan muslim melalui Pengadilan Agama wilayah domisili alamat tempat tinggal istri. Selanjutnya!
  • Gugatan Harta Bersama (gono-gini) Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri - Harta bersama yang didapat oleh suami istri selama masa pernikahan  dapat  diajukan  satu gugatan  ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ! Selanjutnya !
  • Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah) Pengadilan Agama -Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II menerangka Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang ! Selanjutnya!
  • Gugatan Pembatalan Perkawinan Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri - Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing dengan putusan/ diputuskan oleh pengadilan.Selanjutnya!
  • Permohonan Izin Menikah Pengadilan Agama - Ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan! Selanjutnya!
  • Gugatan Hak Asuh Anak Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri - Kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya terkait hak asuh anak! Selanjutnya!
  • Permohonan Adopsi Anak Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri-Pengesahan Mensos - Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan! Selanjutnya!
  • Permohonan Penggesahan Status Anak di Luar Nikah Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri - Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan ada dua pengertian anak yang sah. Pertama, anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Kedua, anak hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.! Selanjutnya!
  • Pendampingan Laporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepolisian - Kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik, (b) kekerasan psikologis,, (c) kekerasan seksual, (d) kekerasan ekonomi! Selanjutnya!
  • Gugatan Warisan, Hibah & Wasiat Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri -Undang-undangan mengatur hukum waris pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), terdapat  karakteristik masing-masing ketentuan waris pada kedua perundang-undangan tersebut,  KHI mengatur ketentuan mengenai pewaris, ahli waris serta perhitungan pembagian harta waris. Selanjutnya!

Apa yang Klien Kami Katakan

"Thank You for your Legal Support in Tomohon, Manado, Recomended Divorce Attorney in Indonesia"

KS
Company Owner in PANAMA

“Penyelesaian Perkara Perceraian Saya di Pengadilan Agama Badung Bali, Terimakasih buat tim Pengacara Perceraian Jakarta ”

DKS
Kepala Cabang Bank Swasta di Jakarta

"Great Services by Great Lawyer to assit Me in South Jakarta Religion Court Recomended Divorce Lawyer in Jakarta"

DH
Teacher USA Citizen, Living in Malaysia

Pertanyaan Sering Diajukan Klien Kami?

Apabila ada dokumen yang hilang, kami bisa membantu mengurusi dokumen tersebut melalui duplikat. Untuk syarat perceraian dokumen asli yang dibutuhkan hanya KTP dan Akta nikah dan yang lain bisa Fotocopy.

Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya.Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya. Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..

SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Apabila sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, klien dasar Pernikahan Muslim hanya harus hadir sekali dipersidangan, Sedangkan, agenda persidangan lainnya akan ditangani oleh pengacara.

Kami bisa melayani dari pendaftaran gugatan, persidangan, akte cerai sampai proses pengiriman salinan putusan dan akte cerai, Surat kuasa yang diberikan klien kepada pengacara wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di luar negeri dimana klien berada.

Bagaimana Cara Menghubungi Kami 

Hot Lines Phones

info@pengacaraperceraian.co.id

Senen - Jumat: 08.00–15.00
Saptu-Minggu: Dengan Perjanjian

Talavera Office Park 28th Floor Jalan TB Simatupang Kav 22-26 Jakarta Selatan

Jika Anda Membutuhkan Bantuan Langsung Tatap Muka Dengan Pengacara Kami Terkait Pentingnya Permasalahan Sedang Dihadapi Silahkan Isi Kontak Form Dibawah Ini

© Copyright 2024 Pengacaraperceraian.co.id - All Rights Reserved