Gusriadi Fauzi,SH.MH., mendapatkan Izin Pengacara pada tahun 1999 Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.PTJ/PANKUM/238/PH/1999-02 Pebruari Tahun 1999, selanjutnya mendapatkan izin sebagai Penasehat Hukum Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM) No.D.207.KP.04.13-TH.2001-30 Agustus Tahun 2001, Legalitas Kantor Akta Pendirian Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Anggota Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan Anggota Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) No.99.10340 semenjak tahun 2003.